Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Regardless of the existence of numerous churches in the 9th and tenth centuries, Arta is initially attested only in 1082, in the https://emiliolklcv.luwebs.com/31926346/the-fact-about-eigendom-arta-that-no-one-is-suggesting